Tak Puas Putusan Sidang Banding, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Tak Puas Putusan Sidang Banding, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

BACA JUGA:

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim PN Jaksel juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: