Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang

Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

Banding Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Ungkap Alasan Vonis Mati Harus Ditinjau Ulang - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun vonis hukuman mati tersebut seharusnya ditinjau ulang.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said.

Meski publik menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, namuan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo harus ditinjau ulang.

BACA JUGA:

Sebab berdasarkan perspeksi HAM, vonis mati merampas hak hidup seseorang. 

Terlebih dia menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut merupakan bentuk ultra petita atau penjatuhan putusan hakim yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," ujarnya, Kamis, 6 April 2023.

Karenanya, dia menilai para aktivis HAM dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang banding perkara Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:

Amicus curiae merupakan pihak yang tidak terkait dengan suatu perkara yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam perkara tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. 

"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," katanya.

Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Muhtar menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.

"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: