Tak Puas Putusan Sidang Banding, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Tak Puas Putusan Sidang Banding, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Kuwat ma'ruf (kiri) dan Bripka Ricky Rizal-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi - Putusan sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak membuat Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf merasa puas.

Sebab Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kedua terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ricky Rizal dan Kuat Maruf pun akan melakukan langkah kasasi.

BACA JUGA:

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan akan mengajukan kasasi.

Dikatakannya putusan PT DKI Jakarta dan PN Jaksel sama-sama tak memiliki dasar pembuktian yang akurat atas peran serta Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Peradilan terhadap klien kami ini adalah peradilan sesat,” ujar Erman, Rabu, 12 April 2023.

Menurut dia, sejak peradilan tingkat pertama tim pengacara sudah mengajukan bukti-bukti hukum bahwa Ricky Rizal tak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:

Ricky Rizal hanyalah ajudan Ferdy Sambo yang tak dapat menghindar atas perintah atasannya. 

Meskipun dalam persidangan di PN Jaksel, Ricky Rizal mengakui ada di tempat kejadian saat Brigdir J dibunuh.  

“Insya Allah, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi. Kami tidak menerima putusan ini,” ujar Erman.

Pun dengan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI Jakarta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: