Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Belum Bisa Memastikan Ajukan Kasasi

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Belum Bisa Memastikan Ajukan Kasasi

Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis, Kamis 4 Januari 2024-Foto : Dok/Istimewa-

fin.co.id - Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan terdakwa Rafael Alun akan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Hukuman tersebut tetap sama dengan vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Namun, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun penjara, pengacaranya, Junaedi Sabih mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak.

Hal itu dikarenakan dirinya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.

BACA JUGA:KPK Banding Putusan Rafael Alun, Hakim Belum Pertimbangkan Aset dan TPPU

“Saya belum terima salinan lengkap putusan banding,” ujar Pengacara Rafael Alun, Junaedi Sabih saat dikonfirmasi fin.co.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

Diketahui, mantan pejaba Direktoral Jendral Pajak Kementerian Keuangan tersebut tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta.

Putusan tersebut tertulis dalam putusan banding Rafael Alun yang disampaikan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Tak Puas Rafael Alun Cuma Divonis 14 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp10 Miliar, KPK Ajukan Banding

Selain itu, pengadilan tinggi Jakarta juga menyebutkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: