OB Kantor Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi BTS 4g BAKTI

OB Kantor Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi BTS 4g BAKTI

JAM Pidsus Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: