OB Kantor Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi BTS 4g BAKTI

OB Kantor Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi BTS 4g BAKTI

JAM Pidsus Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Office Boy Kantor Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi BTS 4g BAKTI -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan memburu tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTi Kominfo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihak terus memperbanyak bukti-bukti terkait kasus korupsi yang menyeret nama Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate.

Bahkan keduanya pun sudah menjalani dua kali pemeriksaan dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Dijelaskan Febrie, untuk mencari tersangka baru kasus tersebut pihaknya memeriksa seorang office Boy (OB) di kantor Menkominfo, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis, 6 April 2023.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu ADM," katanya dalam keterangannya, Kamis, 6 April 2023.

"Saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," lanjutnya.

Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022. 

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: