Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Jampidus Febrie Adriansyah-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 - 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pada Selasa, 28 Februari 2023, pihaknya memeriksa pejabat Kominfo berserta 6 saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan direktur di perusahaan swasta.

"Pejabat Kominfo yang diperiksa sebagai saksi berinisial IA, selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Februari 2023.

"Sedangkan 3 direktur dari perusahaan swasta, yaitu inisial PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya, LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama," bebernya.

BACA JUGA:Pejabat PT ZTE Indonesia dan 7 Lainnya Digarap Kejagung Soal Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Sementara 3 saksi lainnya adalah FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11, kemudian D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan YP selaku General Manager Logistik PT SEI.

"Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya.

Diungkapkannya pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022. 

Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

"Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: