Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Menkominfo Johnny G. Plate. -Dok istimewa-

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.

Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

"Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: