Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Menkominfo Johnny G. Plate. -Dok istimewa-

Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Proyek BTS 4G BAKTI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Johnny G Plate pertama kali diperiksa penyidik Kejagung pada 14 Februari dan kedua kalinya pada 15 Maret. 

Tidak hanya Johnny G Plate, sang adik Gregorius Alex Plate, juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Gregorius Alex Plate, telah diperiksa penyidik Kejagung juga sebanyak dua kali, yakni 26 Januari dan 13 Februari.

Dikabarkan status Plate bersaudara ini akan ditentukan Kejagung pada pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan paket infrastruktur pada BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dikatakannya dalam pemeriksaan terhadap Gregorius, ditemukan fakta bahwa adik Johnny G Plate tersebut menerima fasilitas negara.

BACA JUGA:Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, 7 Orang Diperiksa Kejagung, Ini Deretannya

Padahal Gregorius Alex Plate tak memiliki jabatan di Kementerin Komunikasi dan Informasi. 

Kejagung menemukan bukti Gregorius menikmati fasilitas, seperti ikut serta dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati fasilitas uang.

"Kita sedang dalami. Kan beliau ini (Gregorius) nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Disebutkannya, Kejagung menerima pengembalian fasilitas uang dari Gregorius Rp534 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: