Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Pekan Ini Status Menkominfo Johnny G Plate dan Adiknya Ditentukan Kejagung, Buntut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI

Menkominfo Johnny G. Plate. -Dok istimewa-

BACA JUGA:Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, 7 Orang Diperiksa Kejagung

"Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red)," kata Ketut, Senin, 13 Maret 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan aliran dana Rp534 juta yang dikembalikan Gregorius Alex Plate berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," ujarnya.

Diungkapkannya pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.

BACA JUGA:8 Orang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP," tegasnya.

Gelar perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 rencananya akan dilakukan pada pekan depan (pekan ini).

"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban, teman-teman bisa kumpul lagi ke sini," katanya.

Aset Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Disita

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dan juga berbagai kendaraan mewah.

Uang dan kendaraan mewah tersebut disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:Soal Keterkaitan Kadin Di Kasus BTS Jadi Polemik, Kapus Penkum Kejagung : Saya akan Tegur

"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.

Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: