LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

BACA JUGA:Usai Diperiksa 6 Jam, AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro Jaya

Di sisi lain LPSK justru menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi yaitu R dan N. 

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap R dan N dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan AG, Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Jeratan Pasalnya

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: