LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya - Permohonan perlindungan yang diajukan AD, salah satu pelaku penganiayaan David ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AG yang merupakan kekasih atau pacar Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Status AG oleh penyidik dinaikan menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sidang Mahkamah Pimpihan LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan AG.

BACA JUGA:Soroti Rekonstruksi Biadabnya Anak Rafael Alun Aniaya David, Muannas Alaidid: Si Mario Kebanyakan Bohong!

"Penolakan diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Dijelaskannya, permohonan perlindungan AG ditolak karena tak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. 

Pada pasal tersebut diatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

BACA JUGA:AG 'Santuy' Sambil Merokok Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ungkapnya.

Meski menolak permohonan perlindungan AG, dikatakannya, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memberi rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: