LPSK Periksa Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

LPSK Periksa Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi--PMJnews

fin.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memeriksa korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila usai mengajukan perlindungan pada pihaknya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada korban terkait kronologi kasus yang dialaminya.

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

Sejauh ini baru korban berinisial RZ yang mengajukan perlindungan pada pihaknya.

BACA JUGA: Mangkir Hari Ini, Polda Metro Jaya Pastikan Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Kamis

Sedangkan, korban dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Edwin menuturkan, satu korban telah mengajukan permohonan kepada pihaknya.

"Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban," tuturnya.

Ia melanjutkan, pihaknya bakal mengkaji pengajuan tersebut.

BACA JUGA:Terseret Kasus Pelecehan Seksual pada Pegawainya, Begini Penjelasan Rektor Universitas Pancasila

"Iya, karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," tuturnya.

Sementara, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada 12 Januari 2024.

Laporan diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. (Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: