Buronan Bupati Mamberamo Papua Akhirnya Ditangkap

Buronan Bupati Mamberamo Papua Akhirnya Ditangkap

TSK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ditangkap KPK, Minggu (19/2) di Sentani, Kabupaten Jayapura. -Dokumen Pribadi-ANTARA

(BACA JUGA:Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Dokumen Transaksi Suap Proyek Mamberamo Tengah)

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ucapnya.

Ia menyampaikan, KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.

Karena, kata dia, perbuatan tersebut dapat dijerat pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

(BACA JUGA:KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Mamberamo Tengah)

KPK, lanjutnya, juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaa Ricky Ham dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," tegas Ali.

(BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah saat Geledah 2 Rumah di Jayapura)

Sebelumnya, KPK mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ricky diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya semula telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky Ham di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Juli 2022.

(BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah saat Geledah 2 Rumah di Jayapura)

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Atas hal itu, kata dia, KPK berupaya melakukan jemput paksa kepada Ricky di Papua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: