Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta

Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta

Dilaporkan Punya Harta Fantastis, Begini Jawaban Kepala Bea Cukai Purwakarta--

fin.co.id – Dituduh punya harta fantastis dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean langsung membuat klarifikasi. 

Selasa (7/5), didampingi istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sekaligus meluruskan berita, karena telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya. 

”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 7 Mei 2024. 

Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. 

BACA JUGA:Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

”Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.  

Terkait PT Mitra Cipta Agro, Margaret Christina menjelaskan, sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang ia dirikan bersama teman-teman pada 2019. 

Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO. 

”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.

Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. 

BACA JUGA:Arisan Bodong di Purwakarta, Korban Alami Kerugian hingga Rp3 Miliar

Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. 

Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: