Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---
Informasi Ferdy Sambo Banding disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis Lihat Foto Keluarga: Percuma Bintang Dua, Tetapi Tidak Bisa Menjaga Istri
BACA JUGA:Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya
Bukan cuma Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ajukan Banding, terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga mengajukan banding.
Informasi Ferdy Sambo banding tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo banding dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J disampaikan terpisah.
BACA JUGA:Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna
Terdakwa Kuat Maruf lebih dahulu ajukan banding ke PN Jaksel pada Rabu 15 februari 2023.
“Sedangkan terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui bahwa keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang putusan dan divonis.
Putusan dan vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Motif Sambo
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Cabdrawathi
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Sumber: