Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly -Dok. FIN-

Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna - Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ada pasal yang menyebut majelis hakim bisa memberi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal tersebut diisukan ada kaitannya dengan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly langsung buka suara.

Dengan tegas dia membatah isu keterkaitan pasal hukuman mati dalam KUHP baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya

BACA JUGA:Penampakan Pesawat Susi Air yang Dibakar KKB Papua Egianus Kogoya

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," katanya, Kamis, 16 Februari 2023.

Untuk diketahui, pasal yang menjadi sorotan dalam isu tersebut yakni Pasal 100 (1) KUHP baru. 

Pada pasal tersebut, dinyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Ditegaskan Yasonna, isu mengaitkan pasal tersebut dengan vonis mati Ferdy Sambo sangat tak masuk akal.

BACA JUGA:Bunyi Pasal 100 KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

BACA JUGA:Ini Pesan Penting Jokowi pada Ketum PSSI Erick Thohir

Sebab pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru dilakukan sejak lama.

Pembahasan dilakukan jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: