Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Atas langkah hukum yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama, yaitu banding.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan vonis 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel, Alasannya Tak Terima Putusan Hakim Lebih Berat dari JPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya hukum banding dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Tujuannya agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," katanya dala keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Jokowi Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya

Sayangnya Ketut tidak merinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding.

Dijelaskannya, upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam upaya mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehingga diharapkan dapat berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Kompak Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding setelah vonis majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: