Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

TERDAKWA Ferdy Sambo setelah mendengarkan vonis mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2024.-FOTO: ADITYA AJI-AFP---

Dikutip dari Antara, kantor berita tersebut telah mencoba mengonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. 

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

BACA JUGA:Motif Sambo

Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: