Tolak Penerapan ERP, Kantor DPRD DKI Jakarta Digeruduk Driver Ojol

Tolak Penerapan ERP, Kantor DPRD DKI Jakarta Digeruduk Driver Ojol

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor.

Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum. 

Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam.

BACA JUGA:Arus Balik Libur Tahun Baru di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Padat, Sistem Contraflow Diberlakukan

BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G, Smartphone Perdana Samsung di 2023, Ini Specs dan Harganya

Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk v22.20, Jelajahi Fitur-Fitur Barunya di Sini GRATIS Anti Banned

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Informasi Syarat dan Pendaftarannya Cek di Sini

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: