Kabar Baik Buat Driver Ojol, Pemerintah Siapkan Aturan Soal THR

Kabar Baik Buat Driver Ojol, Pemerintah Siapkan Aturan Soal THR

Pemerintah siapkan aturan THR bagi driver ojol--ist

FIN.CO.ID - Kabar gembira bagi para pengemudi atau driver ojek online (Ojol) terkait tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mempersiapkan aturan pekerja berstatus kemitraan seperti pengemudi ojol yang juga mengatur THR.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan oleh karena itu tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Menaker Ida usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," tambahnya.

Dikatakan Menaker, pihaknya menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

BACA JUGA:

Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.

"Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.

Mengenai kapan aturan itu akan keluar, Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini.

Terkait THR ini bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: