Aturan THR, Ojol Gak Masuk PKWT & PKWTT, Ada Imbauan ke Mitra Tapi Sifatnya Tidak Wajib

Aturan THR, Ojol Gak Masuk PKWT & PKWTT,  Ada Imbauan ke Mitra Tapi Sifatnya Tidak Wajib

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

FIN.CO.ID - Pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. 

Alasannya, Ojol memiliki hubungan kerja kemitraan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut, Ida Fauziyah aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Di Permenaker disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA:

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," jelas Indah.

Dia memberikan contoh insentif selama Ramadan yang diberikan perusahaan aplikasi seperti servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Pihaknya juga tengah menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring. Termasuk mengatur soal pemberian THR.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: