Tolak Penerapan ERP, Kantor DPRD DKI Jakarta Digeruduk Driver Ojol

Tolak Penerapan ERP, Kantor DPRD DKI Jakarta Digeruduk Driver Ojol

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ratusan pengendara atau driver ojek online (ojol) menggeruduk DPRD DKI Jakarta.

Mereka melakukan aksi demo untuk menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Koordinator aksi Dani Stefanus mengatakan ojol keberatan dengan kebijakan diberlakukannya ERP di 25 ruas jalan ibu kota.

Penerapan ERP akan memberatkan masyarakat yang kesehariannya bekerja di jalan.

BACA JUGA:Siap-Siap! 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP untuk Motor hingga Mobil

BACA JUGA:Diculik Sejak 2 Januari Diajak Ngemis, Bocah 4 Tahun Asal Cilegon dan Penculiknya Diamankan di Pasar Minggu

"Penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan itu bukanlah solusi. Kami minta ini dibatalkan," ucapnya, Rabu, 25 Januari 2023.

Pemberlakuan ERP akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200.

Sementara untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Terlebih sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi ojol tak termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan.

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Tolak ERP, DPRD DKI: Ini Semua akan Menjadi Bahan Pertimbangan

BACA JUGA:Update Lagi Ini Link WA GB Premium for Macbook Terbaru 2023 GRATIS ANTI BANNED, Cuma 48,5 MB

"Sesuai UU 22 itu, pengecualian hanya untuk pelat kuning, kalau angkutan 'online' ini masih pelat hitam," katanya. 

Pengecualian hanya untuk sepeda listrik, kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik, ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: