Driver Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2024, Cek Kapan Cairnya

Driver Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2024, Cek Kapan Cairnya

Driver Ojol dan Kurir Dapat THR Lebaran 2024, Cek Hitung-hitungannya--freepik.com

FIN.CO.ID - Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 dari perusahaanya.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri sampaikan jika ojol dan kurir masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Perusahaan harus memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," Kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sampaikan THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Ida menegaskan THR diberikan harus full paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:

Lantas bagaimana hitung-hitungan THR ?

Berikut skema perhitungan THR yang ditetapkan Kemnaker RI

1. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menerima THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: