Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E saat persidangan-ist-ANTARA

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: