Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E saat persidangan-ist-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu  (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro v17.10, WhatsApp Plus v17.10, dan OGWhatsApp v17.10 by AlexMods GRATIS ANTI BANNED

JPU menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: