Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa Kuat Ma'ruf hadiri sidang pada Rabu, 2 November 2022-kompas tv-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun penjara dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Reaksi Kuat Ma'ruf Disebut Kecerdasannya di Bawah Rata-rata oleh Ahli: Saya Ikhlas

BACA JUGA:2 Link Download GB WhatsApp Pro Apk v17.20 56 MB by AlexMODS, Unduh Sekarang Nikmati Fitur Berkelasnya

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

BACA JUGA:Dibilang Ahli Poligraf Beri Kesaksian Bohong, Begini Respon Kuat Ma'ruf

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp 2023 Apk v17.20, Nikmati Fitur Unggulan Terbaru

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: