Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

fin.co.id - 17/01/2023, 13:54 WIB

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:6 Langkah Cek Resi Shopee Express Standar

Jaksa Rudy juga mengatakan Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

BACA JUGA:Mode DND di GB WhatsApp Versi 2023 untuk iOS Bikin Penasaran, Download di Sini Bebas Banned dan Pasti Gratis

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Admin
Penulis