TAPD Coret Anggaran Pengadaan Alkes, DPD Penjara DKI: Sudah Betul Itu!

TAPD Coret Anggaran Pengadaan Alkes, DPD Penjara DKI: Sudah Betul Itu!

Ilustrasi APBD. (jpnn)--

Setidaknya, kata Agus, KPK bisa melakukan upaya pencegahan agar uang rakyat di APBD DKI Jakarta tidak menjadi pembagian 'kue' para oknum.

"Pemilu kan kurang dari dua tahun, khawatir saja ada oknum yang bermain karena butuh uang banyak. Jangan juga menggunakan dalih kondisi mendesak, memangnya alkes apa sih yang sangat mendesak? Pastinya, sekarang ini masyarakat butuh kemudahan akses untuk layanan kesehatan," tandas Agus.

Oleh karena itu, tambah Agus, DPD Penjara DKI Jakarta akan mengawasi terus pengadaan alkes.

Agus juga meminta kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono agar bertindak tegas terhadap anak buahnya yang ikut bermain-main dalam pengadaan barang, khususnya alat kesehatan.

BACA JUGA:Soal Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Direktur PT Indofood Sukses Makmur

Lagi pula, tindakan yang dilakukan oleh TAPD pasti punya dasar kuat.

"Sudah betul itu," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mi­chael Rolandi Cesnanta Brata menolak penghapusan alkes diang­gap pelanggaran administrasi.

Pasalnya, penghapusan anggaran pengadaan alkes sudah sesuai dengan catatan dan evaluasi Kemendagri terkait usulan anggaran APBD DKI tahun 2023.

BACA JUGA:Protes Lukas Enembe Ditangkap KPK, Gabungan Mahasiswa Papua: Bapak LE Bukan Korupsi

Menurut Michael, Kemendagri memberi dua catatan. 

Pertama, untuk penganggaran barang milik daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perang­kat Daerah (SKPD) serta keterse­diaan barang milik daerah.

Kedua, program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam RKPD dan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak diperkenankan untuk dianggar­kan dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun 2023.

“Berdasarkan dua catatan itu, secara sistem kan bisa dipilah mana yang tidak melalui RKPD dan KUA-PPAS,” terang Michael.

BACA JUGA:Soal Berantas Korupsi, Ternyata Kejagung Lebih Dipercaya Masyarakat Dibanding KPK Saat Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: