Soal Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Direktur PT Indofood Sukses Makmur

Soal Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Direktur PT Indofood Sukses Makmur

Gedung PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) - (Company)-Bareksa.com-Bareksa.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Indofood Sukses Makmur. 

Pemeriksaan terhadap PT Indofood Sukses Makmur terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

Selain PT Indofood Sukses Makmur, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa Direktur PT Alamraya Essindo, Senin, 9 januari 2023.

Dikatakannya, kedua direktur tersebut yaitu Direktur PT Indofood Sukses Makmur, berinisial FW dan Direktur PT Alamraya Essindo berinisial TAB.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka

BACA JUGA:PT Angkasa Pura Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syarat dan Cara Pendafatarannya di Sini Gratis

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MK," katanya dalam keterangannya, Senin, 9 januari 2023. 

Diungkapannya, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Kali ini Kejagung menetapkan satu tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri berjumlah 6 orang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan YN sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin pada 2016-2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: