Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Cek Tahapan dan Syaratnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Cek Tahapan dan Syaratnya

Pendaftaran PPK 2024 Dibuka-antikorupsi.org-x

FIN.CO.ID -  Pendaftaran angota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka hari Selasa, 23 April 2024.

Pendaftaran anggota PPK  untuk Pilkada 2024 dilakukan dengan seleksi terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litban KPU DKI Muhammad Tarmizi sampaikan proses penerimaan PPK sampai 29 April 2024.

BACA JUGA:

Jika ingin mendaftar bisa melalui online berbasi aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Tarmizi menjelaskan jika pendaftaran PPK terbuka bagi yang telah memenuhi syarat tertentu lalu penelitian administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April sampai 3 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024," ucap Tarmizi.

Nantinya terdapat seleksi wawancara kepada calon anggota PPK yang dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 14 sampai 15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut ini akan membagikan syarat yang ingin daftar anggota PPK Pilkada Tahun 2024.

BACA JUGA:


Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
 
Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota partai politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
 
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

Demikian informasi pendaftaran Pilkada DKI 2024, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: