Dear Traveler, Ada Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun Nih!

Dear Traveler, Ada Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun Nih!

Ilustrasi - Penumpang pesawat Citilink Indonesia-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ada kabar gembira buat para traveler atau orang yang suka bepergian. Harga tiket pesawat turun menyusul penurunan harga Avtur untuk pesawat. 

Harga tiket pesawat turun tentunya kabar baik, karena diketahui sejak pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM beberapa waktu lalu, harga tiket pesawat melambung tinggi, hingga batas atas yang diperbolehkan regulator. 

BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Panoramic dan Jadwalnya, Gambir-Yogyakarta Dijual Mulai Rp750 Ribu

BACA JUGA:Gampang Banget! Cara Download dan Instal Google Meet Untuk PC Atau Laptop Pakai Google Chrome

Diketahui, harga tiket pesawat yang dijual maskapai memang terikat dengan ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditentukan oleh Kemenhub. 

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, terdapat empat komponen utama dalam menghitung tarif.

Komponen itu adalah tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). 

Pada Pasal 4 menjelaskan, tarif batas diterapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan. Pada ayat (3) aturan ini, tarif kelompok pelayanan yang diberikan terdiri dari: Penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum. 

BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Cek Disini! Cara Mendapatkan Kode Voucher Google Play Gratis 2023, Gampang Banget Tinggal Instal Aplikasi ini

Penerapan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah. Penerapan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum. 

Untuk komponen pajak, Pasal 5 menjelaskan perhitungannya merujuk kepada ketentuan undang-undang perpajakan. Sama halnya dengan komponen iuran wajib asuransi, besarannya mengacu kepada ketentuan undang-undang mengenai iuran wajib asuransi.

Mengenai komponen biaya tuslah atau surcharge, Pada Pasal 6 menyebutkan hanya dapat dikenakan dalam kondisi: Fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) Biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara saat hari raya. Biaya yang dibebankan kepada penumpang akibat pelayanan tambahan yang diberikan. 

Khusus untuk surcharge akibat fluktuasi harga bahan bakar, dapat dilakukan jika terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut, sehingga mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: