Ini Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso, Kini Dilaporkan oleh Kuat Maruf Terkait Kode Etik

Ini Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso, Kini Dilaporkan oleh Kuat Maruf Terkait Kode Etik

Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim yang pimpin sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo.-Screenshot YouTube/CNN Indonesia-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Berikut ini profil singkat Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan oleh pihak terdakwa Kuat Maruf ke Komisi Yudisial. 

Hakim Wahyu Imam disebut melanggar kode etik terkait ucapannya yang menyebut 'buta dan tuli' dalam persidangan kasus Brigadir Yoshua dengan terdakwa Kuat Maruf. 

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan Kuat Maruf yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan. 

BACA JUGA:Cerita Ferdy Sambo Dinilai Tak Masuk Akal, Hakim Beberkan 3 Kejanggalan

Irwan menilai, Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut Profil Singkat Hakim Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H, merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Muda atau IV/C.

Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. 

Wahyu dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hakim 'Cium Kebohongan' Pada Kesaksian Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal

Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso

Wahyu pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menggantikan Dr. H. Sobandi, SH.., M.H dari tahun 2021 hingga 2022.

Wahyu Imam juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur. 

Dia juga perna menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: