JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim temukan kejanggalan dalam kesaksian Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan menyebut jika kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal.
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu, 7 November 2022.
Berawal dari Hakim Wahyu menanyakan alasan Ferdy Sambo yang membuat skenario tembak menembak.
BACA JUGA: Sambo Bantah Janjikan Uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo mengungkapkan kepada hakim, jika skenario tembak menembak ini untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Karena pengalaman saya di perkap satu di 2009 tentang penggunaan senjata, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain," ucap Ferdy Sambo di PN Jaksel pada Rabu, 7 Desember 2022.
Mengenai hal tersebut, Hakim Wahyu mulai meragukan kesaksikan Ferdy Sambo.
Wahyu mengatakan jika kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal beserta bukti-buktinya.
BACA JUGA: Cerita Versi Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Yosua: Kamu Hajar Chad
BACA JUGA:Ketika Ferdy Sambo Mengaku Prank Sejumlah Anggota Polri
"Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ungkap Hakim Wahyu.
"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambungnya.
Hakim pun sampaikan 3 kesaksian Ferdy Sambo yang tidak masuk akal.