Hakim Arsul Sani Tidak Dilarang Ikut Sidang Pileg PPP

fin.co.id - 28/04/2024, 19:47 WIB

Hakim Arsul Sani Tidak Dilarang Ikut Sidang Pileg PPP

Hakim Arsul Sani Tidak Dilarang Ikut Sidang Pileg PPP

FIN.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani boleh ikut menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PPP. Tidak ada larangan bagi Arsul ikut menyidangkan perkara, meskipun dia mantan kader PPP.

"Boleh ikut sidang meskipun dulu kader PPP. Sekarang kan sudah jadi hakim dan telah disumpah. Jadi tidak apa-apa," ujar Jubir MK Fajar Laksono, Minggu, 28 April 2024.

Dia mengatakan, MK tetap akan melibatkan Arsul dalam persidangan yang akan mulai digelar, Senin, 29 April 2024 besok. 

Menurutnya, tidak masalah meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin menangani perkara Pileg yang berkaitan dengan PPP.

BACA JUGA:

Berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebab, lanjut Fajar, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK, Pak Arsul, kan tidak ada putusan yang melarang, tidak apa-apa," jelasnya.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ini terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK menyatakan Anwar tidak boleh terlibat atau melibatkan diri menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

BACA JUGA:

Rizal Husen
Penulis