Terungkap! Isi WA Teddy Minahasa ke Mami Linda: Iki Ono Barang 5 Kg Wes Golekno Lawan

Terungkap! Isi WA Teddy Minahasa ke Mami Linda: Iki Ono Barang 5 Kg Wes Golekno Lawan

Linda Pujiastuti atau Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa senilai SGD 241.000 -dok-Polri

Terungkapnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita melalui chat WhatsApp (WA). 

Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda. 

"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu,  15 Oktober 2022  malam. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Senilai Rp 300 Juta

Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut. 

Kelima Oknum Polisi Itu Adalah:

1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)

2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)

BACA JUGA:Soal Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Lemkapi Bilang Ada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Sabu

3. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok

4. Aiptu Janto Situmorang (Anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat)

5. Aipda Achmad Darwawan (Anggota Polsek Kalibaru Tanjung Priok)

Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.

BACA JUGA:LPSK Tolak Permintaan Hotman Paris: Fokus Saja Terhadap Teddy Minahasa

Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: