Usai Vonis Teddy Minahasa, Hakim PN Jakbar Vonis Linda 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Usai Vonis Teddy Minahasa, Hakim PN Jakbar Vonis Linda 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Tangkapan layar Linda Pujiastuti saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-ist-youtube metrotv

Usai Vonis Teddy Minahasa, Hakim PN Jakbar Vonis Linda 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar - Setelah memberi vonis Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghukum Linda Pujiastuti selama 17 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Jakbar juga memberi hukuman tambahan terhadap Linda yaitu denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Vonis terhadap Linda Pujiastuti lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:

Namun, Jon menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.

"Terdakwa jujur, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkap Saragih.

Selain itu Saragih juga menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Linda Pujiastuti.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," jelas Saragih.

BACA JUGA:

Saragih menegaskan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Jon juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. 

Linda Pujiastuti mendapatkan vonis yang sama dengan Dody Prawiranegara kendati pun sebelumnya mereka tuntutan yang berbeda dari JPU.

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: