LPSK Tolak Permintaan Hotman Paris: Fokus Saja Terhadap Teddy Minahasa

LPSK Tolak Permintaan Hotman Paris: Fokus Saja Terhadap Teddy Minahasa

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan respons atas pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yang meminta LPSK menolak permohonan Justice Collaborator.

Permintaan penolakan permohonan Justice Collaborator Hotman Paris terhadap tersangka AKBP Dody, Linda, dan Arif.

Namun LPSK tidak akan menuruti permintaan Hotman Paris. Melainkan LPSK minta agar pengacara Teddy Minasasa untuk tidak mencampuri kewenanganya.

Ketua LPSK Edwin Partogi pun memegaskan kepada Hotman Parus untuk fokus terhadap klienya Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Namanya Dicatut: Entah Siapa Otaknya Ini

BACA JUGA:Perintah Tukar Sabu-Sabu dengan Tawas ke AKBP Dody, Hotman Paris: Irjen Teddy Bercanda Ngetes Anak Buah

“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin pada Sabtu, 19 November 2022.

“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” sambungnya

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.

BACA JUGA:Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan

BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.

“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: