Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Irjen Pol Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Irjen Pol Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding

Hotman Paris Hutapea-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Tak Terima Divonis Seumur Hidup, Irjen Pol Teddy Minahasa Langsung Ajukan Banding - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati. 

Atas vonis hukuman penjara seumur hidup, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding.

Dikatakannya, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam vonis terhadap Teddy Minahasa.

BACA JUGA:

"Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman Paris menilai majelis hakim melanggar ketentuan acara hukum pidana, termasuk ketentuan undang-undang IT. 

Ditegaskannya, bukti chat Dody Prawiranagara dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus diuji melalui digital forensik secara utuh.

"Yang paling parah dan sama sekali mengesampingkan Pasal 5 dan 6 UU IT yang mengatakan bahwa apabila bukti elektronik seperti WA chat harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," katanya.

BACA JUGA:

Dia menilai bahwa majelis hakim benar-benar melanggar undang-undang IT dan hukum acara. 

Karenanya, dengan tegas vonis Teddy Minahasa harus dilawan dengan upaya banding, kasasi, bahkan PK.

"Begitu parahnya pelanggaran semuanya. Karen benar-benar copy paste replik daripada jaksa. Sudah pasti banding sampai PK. Masih lama perjalanan ini," katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup 

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: