Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI  dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Foto utama pada artikel ini telah diralat FIN.CO.ID. Telah terjadi kesalahan dalam pemasangan foto sebelumnya dengan menampilkan sosok Eunike Lenny Silas. Foto tak sesuai dengan keterangannya. Atas kesalahan itu FIN.CO.ID, memohon maaf kepada Eunike Lenny-ist-net

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Propam, Diduga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Rutin Terima Setoran 'Uang Koordinasi'

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

"Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan Rp.5.000.000.000. Serta pemah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang yang Menyeret Kabareskrim Sampai ke KPK

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut. 

BACA JUGA:IPW Bongkar 'Nyanyian' Ismail Bolong, Seret Kabareskrim hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Seperti diketahui, isu perang bintang di tubuh Polri menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri. 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: