Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI  dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Foto utama pada artikel ini telah diralat FIN.CO.ID. Telah terjadi kesalahan dalam pemasangan foto sebelumnya dengan menampilkan sosok Eunike Lenny Silas. Foto tak sesuai dengan keterangannya. Atas kesalahan itu FIN.CO.ID, memohon maaf kepada Eunike Lenny-ist-net

Pada salinan dokumen bagian ketiga, terdapat tiga poin simpulan yang salah satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.

Kesimpulan tersebut berbunyi “Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres”.

Panglima TNI akan memverifikasi surat yang berisi kesimpulan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," tutur Jenderal TNI Andika Perkasa.

Sebelumnya, Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tertulis nama pengusaha batubara Tan Paulin, Leny, unsur TNI dan Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden). 

Berdasarkan isi surat Divpropam, kedua perempuan itu, Tan Paulin dan Leny diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Polda Kaltim.  

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 2: Uang Koordinasi Terstruktur dari Polsek, Polda Kaltim Hingga Bareskrim Polri

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga menyebut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim secara satu pintu. Melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal," lanjut isi surat tersebut.  

Selain itu, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga diterangkan adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," urai isi surat Divpropam. 

Berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut Ferdy Sambo selaku Divpropam Polri saat itu memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal. Demikian untuk menjadi maklum," demikian akhir dari isi surat Divpropam yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: