Beredar Isi Surat Divpropam 4: Kebijakan Kapolda Kaltim Uang Koordinasi Dikelola Satu Pintu Melalui...

Beredar Isi Surat Divpropam 4: Kebijakan Kapolda Kaltim Uang Koordinasi Dikelola Satu Pintu Melalui...

Isi surat Divpropam Polri tertulis kebijakan Kapolda Kaltim Irjen untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal melalui satu pintu-fin/diolah-istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 tertulis ada kebijakan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim melalui satu pintu. 

 "Melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal," demikian bunyi isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 3: Tan Paulin - Leny Dekat dengan PJU Polda Kaltim, TNI dan Setmilpres Intervensi

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," terang isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu. 

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut. 

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 2: Uang Koordinasi Terstruktur dari Polsek, Polda Kaltim Hingga Bareskrim Polri

Selain itu, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga diterangkan adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," urai isi surat Divpropam. 

Berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut Ferdy Sambo selaku Divpropam Polri saat itu memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim elakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal. Demikian untuk menjadi maklum," demikian akhir dari isi surat Divpropam yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo. 

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 1: Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Diketahui, surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari penambangan batubara ilegal, beredar di media sosial (medsos). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: