Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen, Pengusaha Akui Keberatan

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen, Pengusaha Akui Keberatan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

Dalam Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022, Anies menetapkan UMP 2022 DKI lebih dari yang distandarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36.

"Jadi, kalau dengan PP 36, kami tidak perlu mengawal. Tapi karena kami, buruh, menginginkan hasil UMP nanti adalah tidak keluar dari PP 36. Karena Gubernur Anies juga kemarin sudah membuat yang di luar PP 36," katanya. 

Meski demikian, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rukun Santoso yang mengikuti sidang penentuan UMP DKI 2023, menyatakan pengusaha merasa keberatan dengan permintaan buruh untuk menaikkan UMP hingga 13 persen.

"Memang unsur dari pihak pengusaha juga bilang masih begitu memberatkan, memang dari sana juga belum mengeluarkan angka secara spesifik," ujarnya.

BACA JUGA:Beredar Isi Surat Divpropam 5: Ini Penampakan Tanda Tangan Ferdy Sambo

Pengusaha Menolak UMP DKI Jakarta Naik 13 Persen

Sementara itu, dari pertimbangan pakar dan akademisi yang juga hadir dalam sidang tersebut, memberikan formula baru dalam penentuan UMP, yaitu dengan memperhatikan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi di DKI.

"Dengan total pertumbuhan inflasi, (kenaikan UMP 2023) adalah 5,6 persen," ucapnya.

Lebih lanjut, Santoso mengatakan pihaknya tidak dapat menerima kenaikan angka tersebut dan tetap berpegang pada angka yang diusulkan buruh, yaitu naik hingga 13 persen dan penolakan penggunaan PP Pengupahan.

Namun demikian, kata dia, pihak pengusaha juga tetap mempertahankan kenaikan UMP harus berdasarkan pada PP Nomor 36 tentang Pengupahan, yang jika merujuk ke sana, kenaikannya hanya sekitar 2,6 persen.

BACA JUGA:Bertemu Gibran di Solo, PDIP Sebut Politik Anies untuk Memecah Belah PDI Perjuangan

"Yang mereka sampaikan adalah ketaatan hukum atau kepatuhan hukum terhadap perundangan yang ada," ujarnya.

Karena menolak UMP harus merujuk pada PP Nomor 36 tahun 2021, Santoso menyebut buruh memastikan akan terus mengawal sidang penetapan UMP yang akan dilanjutkan Rabu (16/11), agar kenaikan UMP 2023 akan seperti yang diharapkannya dengan cara turun ke jalan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: