Sah! UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Khusus Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

Sah! UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4.901.798, Khusus Karyawan Baru di Bawah Satu Tahun

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran UMP Jakarta 2023 telah ditetapkan sebesar Rp4,9 juta untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

UMP Jakarta 2023 diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Diketahui, UMP Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 BACA JUGA:Kronologi Wali Kota Blitar dan Istri Disekap di Rumah Dinas, Uang Rp400 Juta Dibawa Kabur Perampok

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuangkan kebijakan UMP Jakarta 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Kebijakan UMP 2023 Jakarta tersebut dituangkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI yang diakses di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila Karomani Seret Anggota DPR Muhammad Kadafi: Wah Enggak Ada

Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

Pada penetapan UMP Jakarta 2022, kebijakan kesejahteraan pekerja tersebut juga diberikan untuk membantu mengurangi biaya hidup.

Pada penetapan UMP Jakarta 2023 tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.

Selain dari sisi biaya transportasi, biaya pendidikan salah satunya dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya.

BACA JUGA: Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: