UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta, Tinggal Disahkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono

UMP DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta, Tinggal Disahkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4.901.798 (Rp4,9 juta) atau naik 5,6 persen dari tahun 2022. 

Naiknya UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah. 

Diketahui, besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp4,9 juta atau Rp4.901.798 naik 5,6 persen.

BACA JUGA:Hakim Terkejut Tau Ferdy Sambo Pasang CCTV Kompleks: Dia Kan Pangkatnya Tinggi

Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

"Menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Andri Yansyah di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Andri mengatakan, perhitungan UMP Jakarta 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ia menjelaskan selain dari unsur pemerintah, sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

BACA JUGA:Kumpulan Kata Ucapan Hari Guru Nasional 2022, Singkat Padat dan Jelas

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP (Jakarta 2023) itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tetapi dia mengambil alfa yang 10 persen, karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp4.879.053 atau 5,11 persen," ucapnya.

Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000.

Sedangkan, perwakilan Apindo  tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP DKI Jakarta 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

BACA JUGA:2 Pelajar Tersangka Penendang Nenek Tidak Ditahan, Polisi: Penganiayaan Ringan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: