UMP DKI Jakarta 2023 Ditetapkan Naik Jadi Rp4,9 Juta
Ilustasi UMP (Upah minimum provinsi)--Dok. Ist
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta umumkan Besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023.
Pemerintah menetapkan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen sampai menjadi Rp 4.900.798.
Penetapan UMP DKI Jakarta disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah.
Andriansyah menjelaskan jika UMP Jakarta tahun 2023 masih melakukan finalisasi. Namun ia berharap tidak ada perubahan terkait penetapan UMP kali ini.
BACA JUGA:UMP Yogyakarta Tahun 2023 Resmi Naik Jadi Rp1.9 Juta
BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara Naik Jadi Rp3.485.000
"Sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 Pengupahan mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," ucap Andriansyah di Balai Kota, Jakarta pada Senin, 28 November 2022.
"UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798," lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal mempertimbangkan usulan buruh untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Besaran UMP Kalimantan Timur dan UMK IKN Nusantara 2023 Bakal Naik 4.45 Persen
BACA JUGA:UMP Jambi 2023 Rp2,9 Juta, Naik Rp244 Ribu atau 9,04 Persen dari UMP Jambi 2022
Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang juga menjadi tergugat intervensi dalam gugatan soal UMP 2022 di PTUN DKI Jakarta.
"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," ucapnya.
Sumber: