Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381

Besaran UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5.067.381

Ilustrasi UMP DKI Jakarta 2024--ist

FIN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,38 persen. Kini besaran UMP DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5,067 juta dari sebelumnya Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

BACA JUGA:

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

Karenanya, menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Heru.

BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: