Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Aturan Kemnaker Tak Lebih dari 10 Persen

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 tengah dibahas. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Yakni, sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Besaran UMP dan UMK Jawa Barat Tahun 2023 Dipastikan Naik, Segini Besarannya?

"Penghitungannya (UMP 2023) mungkin harus di atas poin inflasi dan kami sudah hitung," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dikutip Minggu 20 November 2022. 

Dia menjelaskan, sudah melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang salah satunya membahas terkait UMP DKI Jakarta tahun 2023.

Meski begitu, Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP 2023.

"Belum diputuskan, masih dihitung bersama-sama," katanya.

BACA JUGA:Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 Segera Ditetapkan, Segini Besarannya?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian UMP di antaranya memasukkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dalam regulasi itu dijelaskan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode I, II, dan III tahun berjalan dalam persen.

Sedangkan inflasi, adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan.

Terkait UMP tahun lalu, Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

BACA JUGA:Kakek 65 Tahun Hilang di Hutan Alioka Sulawesi Tenggara, Begini Kronologinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: