Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen, Pengusaha Akui Keberatan

Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen, Pengusaha Akui Keberatan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 diharapkan mengalami kenaikan sebesar 13 persen. 

Gerakan Buruh Jakarta berharap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 13 persen. 

Naiknya UMP DKI Jakarta sebesar 13 tersebut, diharapkan tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

 BACA JUGA:Kajian UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Diterima Ganjar Pranowo, Segini Besarannya?

"Kenaikannya kami harapkan sekitar 13 persen. Dengan beberapa alasan mendasar," ujar Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha di Jakarta, Selasa 15 November 2022. 

Toha mengatakan bahwa hal tersebut telah diungkapkan oleh kelompok buruh yang mengawal dan mengikuti pembahasan terkait penentuan angka UMP DKI Jakarta 2023 dengan dewan pengupahan dan kelompok pengusaha di Balai Kota DKI Jakarta.

Toha menyampaikan ada tiga alasan pihaknya meminta agar UMP DKI 2023 naik hingga 13 persen.

Yakni inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi dan ketiga adalah kompensasi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:Besaran UMP Dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Dibahas Ganjar Bareng Pengusaha dan Buruh

Toha juga menjelaskan bahwa usulan untuk menambah UMP DKI 2023 sebesar 13 persen sudah melalui perhitungan yang matang dari pihaknya dan suara yang diinginkan oleh semua buruh.

"Kami secara federasi, baik yang ada di dewan pengupahan, di luar dewan pengupahan, semua sudah 'firm' (tegas), kompak, untuk memperjuangkan angka tersebut," ucapnya.

Adapun permintaan kenaikan UMP 2023 juga, kata dia, diharapkan tidak didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan.

Karena pihaknya ingin hal tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) tersendiri seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan lewat Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

 BACA JUGA:UMK Kota Bekasi Tahun 2023 Dibahas Disnaker, Segini Besarannya?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: