Alhamdulillah, UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta atau Naik 5,6 Persen

Alhamdulillah, UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta atau Naik 5,6 Persen

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023 diumumkan sebesar Rp4,9 juta. 

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP Jakarta 2023 menjadi Rp4,9 juta dengan kata lain, ada kenaikan jika dibandingkan UMP jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

BACA JUGA:Link Twibbon Hari KORPRI 2022 Gratis, Logo dan Sambutan HUT KORPRI ke 51

"Sudah bisa dipastikan  kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin 29 November 2022.

Menurut dia, kenaikan UMP 2023 itu setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11).

Yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1.

BACA JUGA:Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022, Segini Besarannya

Sedangkan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Sedangkan Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari beragam unsur di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan  besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

BACA JUGA:UMP Sulawesi Tengah 2023 Sebesar Rp2.599.546 per Bulan, Naik 8,73 Persen atau Rp208.807

Andri menambahkan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: